Yang menarik dari Hak Cipta dan Hak Paten adalah, keduanya sama-sama dapat melindungi program komputer sebagai salah satu objeknya. Pasal 40 ayat (1) huruf s UU Hak Cipta menyebutkan bahwa program komputer sebagai salah satu hak Ciptaan yang dilindungi. Pasal 1 angka 9 UU Hak Cipta mengartikan program komputer sebagai “…seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.”
Sedangkan pada Hak Paten, karena memang objeknya adalah teknologi, maka program komputer termasuk di dalam objek perlindungan. Namun, ada syaratnya nih. Program komputer yang dapat didaftarkan paten jika program komputer yang mempunyai karakter (instruksi) yang memiliki efek teknis dan fungsi untuk menghasilkan penyelesaian masalah baik yang berwujud maupun tidak berwujud (Penjelasan Pasal 4 huruf d UU Paten).
Jadi perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten untuk program komputer adalah:
- Pada Hak Cipta, segala program yang ditujukan agar komputer melakukan hal tertentu dapat didaftarkan sebagai Ciptaan. (Contohnya seperti program komputer berupa video games, atau platform-platform hiburan seperti Spotify dan Youtube.)
- Pada Hak Paten, program yang dapat didaftarkan sebagai invensi adalah program komputer yang dapat menyelesaikan suatu masalah, baik yang berwujud maupun tidak berwujud.(Contohnya seperti program komputer berupa aplikasi GOJEK, memberikan suatu inovasi yang baru di bidang teknologi. Inovasi tersebut bisa menyelesaikan suatu masalah yakni, memudahkan masyarakat untuk mendapatkan transportasi secara online dan transaksi-transaksi yang lainnya)
Demikianlah perbedaan antara Hak Cipta dengan Hak Paten. Pahami perbedaan keduanya, sehingga Anda dapat menentukan langkah hukum yang harus diambil terhadap suatu ciptaan atau invensi Anda.